Cari Blog Ini

Kamis, 23 Juni 2011

Niatnya "Beli", Justru Dilaporkan Polisi

JEPARA - Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ternyata bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak memandang umur maupun rofesi. Bahkan, orang yang baru saja menikah alias pengantin baru bisa terjerat kasus tersebut. Jaka (bukan nama sebenarnya) harus menanggung malu akibat kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur.

Jaka mengaku pengantin baru ini terpaksa berurusan dengan polisi akibat perbuatannya. Meski baru menikah satu bulan yang lalu, dia sudah berani "jajan" diluar rumah.Apesnya, yang "dibeli" masih dibawah umur, sehingga harus pasrah ketika bapaknya korban tidak terima dan melapor ke polisi. Si korban sebut saja Dahlia, 17, warga Suwawal Barat, Kecamatan Mlonggo.

"Saya itu beli. Saya kasih dia (korban) uang Rp 100 ribu. Saya hanya sekali itu berhubungan dengan dia". ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar